Disparitas Harga TBS Kelapa Sawit Picu Keresahan di Padang Lawas Utara
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatra Utara, kembali menimbulkan keresahan di kalangan petani. Perbedaan harga yang signifikan antarperusahaan menjadi sorotan utama yang berpotensi merugikan petani dan menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi kebijakan harga.
Sorotan Terhadap Disparitas Harga
Pada 1 Juni 2026, salah satu PKS di Padang Lawas Utara menaikkan harga papan TBS agen sebesar Rp50 per kilogram, sementara PKS lain menetapkan harga papan sekitar Rp2.350 hingga Rp2.430 per kilogram. Selisih harga ratusan rupiah per kilogram ini sangat mempengaruhi pendapatan petani, terutama para petani yang menjual dalam jumlah besar setiap pekan.
Pemantauan dan Penegakan Aturan
Wakil Ketua DPRD Padang Lawas Utara, Samsul Bahri Daulay, menegaskan perlunya pematuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah guna melindungi kepentingan petani. Pemerintah melalui tim terpadu terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata niaga TBS di lapangan.
Ketua Gerakan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (GKUPR), Hepli Harahap, menilai perbedaan harga yang terjadi menunjukkan keseragaman penerapan kebijakan yang masih lemah di tingkat perusahaan. Program untuk memperkuat kesejahteraan petani akan sulit tercapai jika disparitas harga masih terjadi.
Keluhan dan Harapan Petani
Banyak petani sawit di Padang Lawas Utara mengeluhkan disparitas harga TBS dan berharap pemerintah dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kepatuhan seluruh PKS terhadap regulasi, diharapkan stabilitas harga TBS bisa terjaga tanpa perbedaan harga yang signifikan di wilayah tersebut.












