Aturan Kemasan Rokok di Indonesia: Analisis Terkini

Indonesia Masih Tertinggal dalam Perlindungan Kesehatan dari Bahaya Rokok

Pedagang menunjukkan bungkus rokok. Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) menilai Indonesia masih tertinggal dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan produk nikotin. Hal ini disampaikan dalam momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day/WNTD) 2026. Menurut RUKKI, kondisi tersebut menjadi sorotan tajam karena hampir dua tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, aturan turunan terkait pengendalian tembakau justru belum juga disahkan.

Keterlambatan Implementasi Kebijakan Kemasan Standar Rokok dan Penguatan Peringatan Kesehatan Bergambar

Di dalam rancangan aturan tersebut memuat sejumlah langkah krusial yang dinilai mampu menekan angka perokok, mulai dari perluasan PHW dari 40 persen menjadi 50 persen kemasan, larangan penjualan rokok eceran per batang, hingga larangan total terhadap iklan tembakau di media sosial. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa proses pengesahan regulasi penting tersebut justru tersendat di tengah jalan.

Intervensi Industri Tembakau dan Tarik-Menarik Kepentingan

Hambatan ini disebut muncul akibat kuatnya penolakan dari pihak industri tembakau serta adanya tarik-menarik kepentingan yang terjadi antarkementerian di dalam pemerintahan. Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto, mengatakan bahwa kebijakan pengendalian tembakau sering menghadapi intervensi dari industri, baik secara langsung maupun melalui berbagai pihak ketiga. Dalam konteks implementasi PHW, terdapat peran dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan yang berkontribusi pada upaya memperlambat atau menghambat penguatan kebijakan tersebut.

Akibat keterlambatan regulasi ini, Indonesia saat ini baru menerapkan PHW sebesar 40 persen saja dari total luas kemasan rokok, sementara negara tetangga di kawasan ASEAN, seperti Thailand dan Timor Leste, telah jauh lebih maju dengan penerapan peringatan kesehatan hingga 85-92,5 persen. Hal ini menunjukkan ketertinggalan Indonesia dalam perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya rokok.

Source link