Berita  

Pemilu: Parpol Harus Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan, PKS Mendukung



Mahkamah Konstitusi Putuskan Aturan Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan aturan wajib keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam Pemilu.

PKS Mengapresiasi Keputusan MK

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan keterwakilan perempuan dalam Pemilu.

Ancaman Gugur bagi Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Salah satu keputusan penting yang diambil oleh MK adalah adanya ancaman untuk partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan dalam Pemilu.

Keberadaan aturan ini diharapkan dapat menghasilkan representasi yang lebih merata antara laki-laki dan perempuan di tingkat legislator.

Sebelum putusan ini diambil, kontroversi terus muncul terkait peran perempuan dalam politik, khususnya dalam hal jumlah keterwakilan dalam lembaga legislatif.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan partai politik akan lebih memperhatikan keterwakilan perempuan dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi perempuan untuk berperan aktif dalam dunia politik.


Source link