Berita  

Fase Puncak Haji – Persiapan Terbaik Mulai Besok

Fase Puncak Ibadah Haji Dimulai Esok Hari, Jemaah Mulai Menuju Arafah

Fase puncak ibadah haji akan dimulai esok hari, Senin (25/5). Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai bergerak dari hotel menuju Arafah untuk menjalani prosesi wukuf, mulai pukul 07.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Tantangan Utama Petugas dalam Melayani Jemaah di Arafah

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dendi Suryadi, menjelaskan beberapa poin krusial yang menjadi tantangan utama petugas dalam melayani jemaah selama di Arafah.

Menurut Dendi, kepadatan lalu lintas saat mobilisasi jemaah dari Mekah menuju Arafah menjadi perhatian utama. Pasalnya, jutaan umat muslim dari seluruh dunia akan bergerak menuju satu titik lokasi secara bersamaan.

“Pergerakan jemaah Indonesia dilakukan 8 Dzulhijah, pada hari Senin (25/5) jam 07.00 WAS. Jemaah haji 2026 bergerak dari hotel-hotel di seluruh Mekah menuju Arafah, inilah salah satu titik krusialnya,” ujar Dendi.

Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem saat Puncak Haji

Selain faktor logistik dan transportasi, Dendi juga menyoroti tantangan cuaca ekstrem berupa suhu udara yang sangat tinggi selama puncak haji. “Tahun ini diperkirakan oleh BMKG-nya Arab Saudi bisa mencapai 47 derajat Celcius,” ungkapnya.

Personel petugas telah disebar untuk bersiaga di titik-titik penting kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Layanan armada transportasi siap beroperasi mengangkut jemaah dari pemondokan.

Tim petugas sudah diberangkatkan lebih awal ke Arafah untuk menyambut kedatangan jemaah esok hari. “Ketika jemaah datang pada 8 Dzulhijah atau 25 Mei 2026, semua petugas sudah siap,” tambahnya.

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, meminta seluruh petugas haji Indonesia mempertahankan pelayanan prima. Fase krusial di Armuzna merupakan tolok ukur keberhasilan operasional haji tahun ini.

“Puncak dari haji adalah Armuzna, jika Armuzna berjalan sesuai harapan artinya kesuksesan sudah 80 persen,” tegas Menteri.

Source link