Berita  

Manfaat Kepercayaan dan Pemeriksaan Pajak di Era Coretax

Sabar Pardamean L. Tobing: Pentingnya Kepercayaan dan Pemeriksaan Pajak di Era Coretax

Sabar Pardamean L. Tobing baru saja menjalani sidang terbuka Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan pandangannya terkait implementasi sistem Coretax di Indonesia yang dimulai sejak 1 Januari 2025.

Sistem Coretax dan Tantangan Digitalisasi Pajak

Sistem Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui layanan perpajakan yang lebih terintegrasi dan berbasis digital. Namun, menurut Sabar, digitalisasi saja tidak cukup untuk meningkatkan kepatuhan pajak tanpa didukung oleh kepercayaan pada Direktorat Jenderal Pajak dan pemeriksaan pajak yang efektif dan objektif.

Sabar menjelaskan bahwa tantangan utama dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia adalah membangun ekosistem kepatuhan yang dipercaya masyarakat. Ia menekankan bahwa kepatuhan bukan semata-mata karena rasa takut terhadap sanksi atau pemeriksaan pajak, melainkan juga oleh kepercayaan pada sistem dan otoritas pajak yang adil.

Hasil Penelitian Sabar

Dalam penelitiannya, Sabar menemukan bahwa administrasi pajak digital memiliki pengaruh terbesar terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas sistem digital perpajakan dapat membuka jalan menuju peningkatan kepatuhan. Namun, ia menyatakan bahwa digitalisasi perpajakan harus lebih dari sekadar penggunaan aplikasi, tetapi juga harus mudah digunakan, aman, terintegrasi, dan memberikan kepastian.

Selain itu, efektivitas pemeriksaan pajak ternyata memperkuat hubungan antara administrasi pajak digital, kepercayaan Wajib Pajak, dan kewenangan otoritas pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Sabar menekankan pentingnya pemeriksaan pajak yang efektif dalam memastikan keberlangsungan sistem perpajakan secara objektif.

Dari temuannya, Sabar juga menyoroti bahwa keberhasilan digitalisasi pajak tidak hanya bergantung pada teknologi canggih, melainkan juga faktor regulasi, pemangku kepentingan, keamanan siber, manajemen risiko, dan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Ia berharap hasil penelitiannya dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam memperkuat strategi kepatuhan berbasis data.

Secara keseluruhan, Sabar meyakini bahwa masa depan perpajakan Indonesia harus dibangun melalui kombinasi digitalisasi, kepercayaan, kewenangan yang sah, dan pemeriksaan pajak yang efektif. Bagi Wajib Pajak, sistem perpajakan yang transparan dan terintegrasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memudahkan kewajiban perpajakan.

Source link