Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia
Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Langkah-langkah tersebut meliputi penguatan aspek hukum, peningkatan kesejahteraan, dan kepastian kerja di berbagai sektor.
Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan
Dalam sambutannya, Presiden menyatakan komitmennya untuk selalu mengutamakan kepentingan rakyat, termasuk kelompok pekerja. Aturan-aturan baru telah disusun sebagai bentuk apresiasi bagi buruh Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan regulasi khusus untuk melindungi pekerja di sektor transportasi daring dan awak kapal perikanan. Satgas Mitigasi PHK pun dibentuk untuk memantau stabilitas ekonomi buruh secara nasional. Tak hanya itu, sosok aktivis Marsinah kini resmi diakui sebagai Pahlawan Nasional.
Peningkatan Kesejahteraan dan Manfaat Tambahan
Praktik alih daya kini dibatasi lebih ketat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru. Upah minimum juga mengalami kenaikan signifikan, sementara pengemudi daring mendapatkan Bonus Hari Raya dan subsidi iuran jaminan sosial. Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan juga ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah.
Selain itu, akses perumahan subsidi diperluas bagi buruh dan kesempatan kerja untuk penyandang disabilitas ditingkatkan. Program pelatihan vokasi dan keahlian K3 pun disediakan secara cuma-cuma untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Seluruh kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi buruh Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan dan kepastian kerja di negara ini.










