Pemerintah Menetapkan Aturan Standar Kerja Layak Bagi Kru Kapal

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal

Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memastikan setiap awak kapal perikanan memiliki hak atas kondisi kerja yang layak. Jakarta, Sabtu (2/5/2026), menjadi saksi keberhasilan langkah strategis ini dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja di sektor kelautan.

Melindungi Hak Para Pekerja di Laut

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya negara hadir untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk yang bekerja di kapal kecil. Dengan ratifikasi Konvensi ILO ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjamin hak asasi manusia di sektor kelautan. Standar hukum yang kuat diperlukan untuk mengurangi risiko tinggi di sektor penangkapan ikan dan melindungi kesejahteraan para pekerja laut.

Ratifikasi ini mewajibkan adanya kontrak tertulis yang transparan, standar usia minimum, serta pemeriksaan kesehatan bagi awak kapal sebelum bertugas di laut. Aspek kesejahteraan seperti akomodasi dan makanan yang layak juga menjadi fokus dalam peraturan ini. Pemerintah bertekad untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat para pekerja laut.

Komitmen Pemerintah untuk Pekerja Laut

Presiden Prabowo Subianto memberikan regulasi ini sebagai bentuk hadiah untuk para buruh di peringatan May Day 2026. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem industri bersih tanpa eksploitasi guna memastikan martabat para pekerja laut. Implementasi Konvensi ILO 188 akan dijalankan dengan ketat sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Sumber: Biro Humas Kemnaker
Editor: Lukman

Source link