Berita  

Anggota DPR Dukung Restitusi Korban Daycare Yogyakarta

Ratusan Korban Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak di Daycare Yogyakarta Harus Dapat Restitusi

Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Subardi, menegaskan bahwa para korban kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta layak mendapatkan restitusi.

Subardi menyuarakan kecaman terhadap tindakan kekerasan yang dialami oleh bayi-bayi ini dan menekankan pentingnya tuntutan ganti rugi di persidangan mendatang.

Tuntutan Restitusi dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Menurut Subardi, ada sebanyak 103 bayi yang menjadi korban, di mana 53 di antaranya terkonfirmasi mengalami kekerasan fisik. Hal ini dianggap tidak dapat diterima dan menjadi dasar untuk menuntut restitusi guna memulihkan kondisi mental dan fisik para korban.

Restitusi pidana merupakan pidana tambahan berupa ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku kepada korban. Subardi menekankan bahwa tuntutan restitusi harus diajukan melalui lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), penyidik kepolisian, atau jaksa penuntut umum.

Perlunya Keadilan Bagi Korban Anak

Subardi juga mengingatkan tentang kasus-kasus sebelumnya di mana tuntutan restitusi telah dikabulkan oleh hakim, seperti kasus Mario Dandy di PN Jakarta Selatan dan Aditya Hasibuan di PN Medan. Restitusi ini dianggap penting untuk memastikan bahwa korban, terutama yang masih berusia bayi, mendapatkan keadilan setelah mengalami kekerasan.

Apresiasi juga disampaikan kepada orang tua korban yang berani melaporkan kasus ini. Namun, Subardi meminta agar aparat penegak hukum dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak DIY melakukan pendalaman terhadap kasus ini, serta memastikan standar perlindungan anak di daycare diperhatikan secara serius.

Diharapkan, kasus kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha ini dapat membuka mata semua pihak tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku kejahatan terhadap mereka.

Source link