Pernyataan anggota DPR RI Komisi IV, Rajiv, terkait reklamasi Pulau Serangan, Bali, yang telah mengakibatkan perusakan ekosistem mangrove mendapat sorotan. Rajiv mengungkapkan bahwa reklamasi pulau tersebut selama puluhan tahun telah menyebabkan perubahan signifikan pada bentang alam. Data spasial menunjukkan bahwa luas Pulau Serangan meningkat dari 169,64 hektar pada tahun 1985 menjadi 600,96 hektar pada tahun 2024 sebagai dampak dari reklamasi pantai. Rajiv mengungkapkan bahwa masalah utama dari reklamasi ini bukan hanya bertambahnya luas daratan, tetapi juga hilangnya fungsi ekologis yang berdampak pada masyarakat lokal.
Politisi NasDem ini juga merujuk pada penelitian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mencatat dampak negatif dari kebijakan reklamasi di Pulau Serangan, seperti abrasi pantai, kerusakan ekosistem, dan konflik sosial. Ia menyoroti masalah abrasi, gangguan ekosistem penyu, kerusakan terumbu karang, serta dugaan pembabatan mangrove yang menjadi perhatian masyarakat lokal. Rajiv menekankan perlunya tindakan korektif dan penghentian sementara aktivitas reklamasi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Keberlanjutan lingkungan, hak masyarakat, dan prinsip tata ruang yang berkelanjutan harus dijunjung tinggi dalam setiap aktivitas pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah daerah, DPRD Bali, BPN, aparat hukum, dan instansi lingkungan hidup diminta untuk mengevaluasi aktivitas reklamasi di Pulau Serangan Bali secara transparan. Aksi tegas diperlukan untuk memastikan bahwa investasi tidak merugikan ekosistem dan masyarakat lokal serta bahwa pembangunan akan berjalan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.












