Indikator Gula untuk memudahkan konsumen mengontrol asupan gula dari minuman manis dalam kemasan (ilustrasi).
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyatakan bahwa kebijakan Nutri Level tidak akan segera menjadi wajib bagi seluruh produsen dalam waktu dekat. Sekretaris Jenderal GAPMMI, Indrayana, mengungkapkan bahwa GAPMMI masih menunggu peraturan lebih lanjut dari BPOM. Aturan ini bersifat sukarela dan ditujukan kepada minuman siap saji seperti restoran, kafe, dan layanan katering. Mayoritas anggota GAPMMI akan mengikuti kebijakan Nutri Level dari BPOM.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, membenarkan bahwa kebijakan Nutri Level tidak akan menjadi wajib dalam dua tahun ke depan. Ini merupakan upaya edukasi yang tidak bersifat wajib, namun akan menjadi wajib setelah dua tahun. Konsepnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat dan industri melalui penempelan Nutri Level pada produk makanan dan minuman.
Nadia menjelaskan bahwa setelah dua tahun, pelaku usaha makanan minuman diwajibkan mencantumkan nutri level sesuai dengan hasil laboratorium terakreditasi. Hanya setelah dua tahun berlalu, penentuan Nutri Level harus dilakukan berdasarkan hasil lab yang telah diakreditasi. Ini merupakan langkah penting dalam mengedukasi masyarakat dan menciptakan kesadaran akan kandungan gizi dalam produk makanan dan minuman.












