Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan penilaian terhadap seruan Pakar Politik Saiful Mujani yang menyebut upaya untuk menggulingkan Presiden Prabowo bukanlah tindakan makar. Mahfud menegaskan bahwa istilah makar memiliki regulasi tersendiri, terutama diatur dalam Pasal 193 KUHP. Menurut Mahfud, makar merujuk pada usaha untuk menjatuhkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Dalam konteks itu, pernyataan Saiful Mujani tidak dapat dianggap sebagai makar karena tidak diikuti oleh langkah-langkah tindakan yang jelas.
Mahfud juga menjelaskan bahwa pernyataan Saiful Mujani tidak memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 193 KUHP, yaitu mengganti atau meniadakan susunan pemerintah. Meskipun demikian, Mahfud tidak setuju dengan upaya menjatuhkan pemerintah selama masa jabatan, karena hal itu dapat menimbulkan masalah lebih lanjut. Sebagai gantinya, Mahfud mendorong pemerintah untuk melihat kritik sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kinerja ke depan.
Dalam diskusi yang disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud menekankan perlunya pemahaman yang jelas terkait definisi makar dan perlunya bijaksana dalam menanggapi kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, kritik seharusnya dijadikan sebagai sarana untuk pembelajaran dan perbaikan, bukan sebagai alasan untuk menggulingkan atau merongrong stabilitas pemerintah. Dengan demikian, Mahfud meminta agar kritik yang disampaikan oleh masyarakat dapat diterima dengan bijak sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.
