BPOM Menyetujui Pelabelan Nutri Level: 4 Kategori Pangan Olahan

Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mendukung pemerintah dalam upaya pengendalian penyakit tidak menular (PTM) dengan menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Dalam hal ini, Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyampaikan bahwa Nutri Level, sebuah sistem pelabelan gizi baru, akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat. Rancangan revisi peraturan tersebut memuat ketentuan tentang pencantuman Nutri Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan.

Nutri Level akan melakukan penandaan level pangan olahan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), dimana level tersebut ditandai dengan huruf A sampai D, disertai dengan indikator warna yang menggambarkan tingkat kandungan GGL. Level A menunjukkan kandungan GGL yang rendah dengan warna hijau tua, sedangkan level D menandakan kandungan GGL tinggi dengan warna merah. Pencantuman Nutri Level di kemasan tidak akan melarang konsumen untuk mengonsumsi produk pangan olahan, melainkan memberikan panduan sederhana bagi masyarakat untuk memilih produk yang lebih sehat.

Selain itu, kebijakan Nutri Level juga tidak akan membatasi pelaku usaha dalam memproduksi dan mendistribusikan pangan olahan. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi peluang bisnis bagi pelaku usaha untuk menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat. Penyusunan revisi peraturan telah melibatkan berbagai pihak terkait dan telah melalui tahap konsultasi publik. Rencananya, pencantuman Nutri Level akan dilakukan secara bertahap dimulai dari produk minuman.

Sebagai komitmen, BPOM akan terus mendengarkan masukan, mengevaluasi pelaksanaan, dan memastikan implementasi kebijakan Nutri Level berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi semua pihak.

Source link