Hukum Hampers dan THR Lebaran dalam Islam: Ustaz Khalid Basalamah

Perayaan Idul Fitri selalu menjadi momen penting bagi umat Muslim di Indonesia. Tradisi-tradisi yang dilakukan seperti saling memaafkan dan berbagi kebahagiaan dengan memberikan hadiah kepada keluarga, sahabat, dan tetangga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari merayakan hari kemenangan setelah berpuasa selama sebulan penuh. Salah satu tradisi yang populer adalah mengirim hampers Lebaran dan memberikan uang sebagai bentuk berbagi rezeki. Meski telah menjadi kebiasaan, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai pandangan syariat Islam terkait hal ini. Pendakwah Khalid Basalamah menjelaskan bahwa memberi hadiah kepada sesama Muslim adalah amalan yang dianjurkan dalam ajaran Islam, sejalan dengan hadis Nabi yang mendorong umatnya untuk saling berbagi sebagai tanda persaudaraan. Pemberian hadiah dan hampers saat Lebaran tidak menjadi masalah selama dilakukan dengan niat yang baik, karena hal tersebut dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa kasih sayang dan memperkuat hubungan. Kebiasaan memberikan uang saat Lebaran juga diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan niat yang baik dan jauh dari hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Namun, disarankan untuk tidak menggunakan istilah “angpao” yang lebih dikenal dalam tradisi budaya non-Muslim. Oleh karena itu, pemberian uang saat Lebaran sebaiknya diniatkan sebagai sedekah atau hadiah untuk anak-anak dan keluarga, sebagai wujud kegembiraan dan berbagi kebahagiaan dalam menyambut hari kemenangan.

Source link