Akhirnya, aktivis Eggi Sudjana memutuskan untuk berbicara tentang pertemuannya dengan Presiden ke-7, Joko Widodo, di Solo pada 8 Januari setelah kasus dugaan ijazah palsu terpecahkan. Pertemuan tersebut dianggap sebagai titik balik, di mana tidak lama kemudian, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan untuk dirinya dan Damai Hari Lubis, yang sebelumnya merupakan tersangka. Eggi menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan dengan dua syarat, yaitu tidak diminta untuk meminta maaf dan agenda pertemuan tersebut tidak untuk dipublikasikan. Namun, sayangnya, kabar mengenai pertemuan tersebut akhirnya tersebar ke publik, yang membuatnya merasa kecewa.
Dalam diskusi yang berlangsung sekitar dua jam di Solo, Eggi mengungkap bahwa ia sempat membicarakan kondisi kesehatannya dan Presiden Jokowi. Eggi merasa penting untuk memahami batas-batas kesehatan mereka, terutama mengingat usia mereka yang tidak lagi muda. Respons Jokowi terhadap pembicaraan tersebut membuat Eggi merasa terharu, karena menurutnya, kesantunan yang ditunjukkan oleh Jokowi sangat mengesankan.
Selama pertemuan tersebut, Eggi meminta kepada Jokowi agar menyampaikan kepada Kapolri untuk membatalkan status tersangkanya. Eggi berargumentasi bahwa sebagai seorang advokat, ia memiliki imunitas hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16, yang mengatur bahwa ia tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata dalam menjalankan tugas profesinya. Eggi juga mempertanyakan proses penetapan tersangka yang dianggapnya tidak sesuai dengan prosedur hukum.












