Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, telah mengadakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Batukaras, Pangandaran. Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, hingga generasi muda, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang kian pesat.
Hj. Ida menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai dasar bagi keadilan ekonomi. Beliau menjelaskan bahwa negara harus melindungi rakyatnya, terutama pelaku usaha kecil, agar tidak merasa dirugikan dalam transaksi, baik secara langsung maupun digital. Hak dasar konsumen yang disebutkan meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa, informasi yang akurat dan jujur, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Di sisi lain, pelaku usaha diingatkan akan kewajiban mereka untuk menjaga kualitas produk, memberikan informasi secara transparan, dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Dalam sesi dialog interaktif, para peserta menyampaikan masalah terkait produk tanpa label jelas, praktek e-commerce yang merugikan, serta posisi tawar konsumen kecil yang rentan. Hj. Ida menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan pengawasan yang lebih ketat dan memberikan edukasi di daerah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar yang sehat dan mendukung ekonomi rakyat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, serta pro-rakyat. Ditegaskan bahwa perlindungan konsumen menjadi sangat penting di era perdagangan digital yang terus berkembang.












