Pakar politik dan dosen FISIP UI, Chusnul Mar’iyah, mengusulkan secara terbuka agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dibubarkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di hadapan Komisi II DPR RI. Menurut Chusnul, keberadaan Bawaslu justru membuat proses penyelenggaraan pemilu menjadi semakin panjang dan birokratis. Ia bahkan telah menyuarakan gagasan serupa sejak dua dekade lalu saat lembaga tersebut masih bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang bersifat ad hoc. Meskipun menyadari potensi reaksi keras dari jajaran Bawaslu di berbagai daerah, Chusnul tetap mendorong untuk membubarkan lembaga tersebut. Mantan Anggota KPU RI periode 2001-2007 tersebut menegaskan bahwa pandangannya tersebut bukan hal baru dan sudah disampaikan sejak lama.
Chusnul Mar’iyah: Kontroversi Bawaslu dan Panggilan untuk Pembubaran
Read Also
Recommendation for You
Jokowi Disebut Bisa Bawa PSI Masuk Tiga Besar Pemilu 2029 Jika Jadi Ketum Projo, Ungkap…
Idrus Marham Sentil Keras Pembentukan Kabinet Bayangan Partai politik di Indonesia selalu menjadi bagian penting…
Hubungan Politik Prabowo Subianto dan Joko Widodo Hubungan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden…
Gibran Rakabuming Kembali Dapat Sorotan Terkait Ijazah S1 Debat seputar penunjukan Gibran Rakabuming Raka sebagai…
Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang, Rocky Gerung Sebut Solusi Suplai Energi Tak Sampai ke Solo…
Ambisi Besar Jokowi dan PSI di 2029: Selain Tembus Senayan Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas…
