Pakar politik dan dosen FISIP UI, Chusnul Mar’iyah, mengusulkan secara terbuka agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dibubarkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di hadapan Komisi II DPR RI. Menurut Chusnul, keberadaan Bawaslu justru membuat proses penyelenggaraan pemilu menjadi semakin panjang dan birokratis. Ia bahkan telah menyuarakan gagasan serupa sejak dua dekade lalu saat lembaga tersebut masih bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang bersifat ad hoc. Meskipun menyadari potensi reaksi keras dari jajaran Bawaslu di berbagai daerah, Chusnul tetap mendorong untuk membubarkan lembaga tersebut. Mantan Anggota KPU RI periode 2001-2007 tersebut menegaskan bahwa pandangannya tersebut bukan hal baru dan sudah disampaikan sejak lama.
Chusnul Mar’iyah: Kontroversi Bawaslu dan Panggilan untuk Pembubaran
Read Also
Recommendation for You

Yorrys Raweyai, Wakil Ketua DPD RI, menyoroti bahwa Presiden Jokowi belum mampu menyelesaikan masalah kekerasan…

Akhirnya, aktivis Eggi Sudjana memutuskan untuk berbicara tentang pertemuannya dengan Presiden ke-7, Joko Widodo, di…

Lembaga Survei Parameter Publik Indonesia (PPI) baru saja merilis hasil survei evaluasi satu tahun kepemimpinan…

Dinamika geopolitik global yang semakin memanas akibat konflik di Timur Tengah juga menarik perhatian sejumlah…








