Pakai Lipstik saat Puasa Ramadhan: Benarkah Membatalkan Puasa?

Pada bulan suci Ramadhan, banyak Muslimah yang tetap ingin tampil rapi dan percaya diri sepanjang hari. Namun, muncul pertanyaan apakah penggunaan lipstik atau lipgloss saat puasa dapat membatalkan ibadah tersebut. Memahami hukum pakai lipstik saat puasa menjadi penting agar menjalankan ibadah dengan tenang. Para ulama secara umum setuju bahwa produk kecantikan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti kulit dan bibir, tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan masuk ke dalam tubuh. Lipstik, lipgloss, atau pelembap bibir termasuk dalam kategori pemakaian luar, dan selama tidak tertelan dengan sengaja, puasa tetap sah.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin menyatakan bahwa penggunaan kosmetik di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Meskipun diperbolehkan, mereka menyarankan agar penggunaan kosmetik dilakukan pada malam hari sebagai bentuk kehati-hatian. Perlu diingat bahwa penggunaan make up tidak boleh membahayakan kulit atau kesehatan. Dalam kasus tertelan secara tidak sengaja, puasa tidak akan batal, analog dengan berkumur saat wudhu yang tidak disengaja air masuk ke tenggorokan. Oleh karena itu, penggunaan lipstik atau kosmetik saat puasa tidak akan membatalkan ibadah selama tidak masuk ke dalam tubuh.

Source link