Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, telah memberikan pandangan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mengubah ambang batas parlemen menjadi 0,5%. Menurut Mardani, perubahan ini dapat memengaruhi keseimbangan politik dan efektivitas pengambilan keputusan pemerintah. Menurutnya, meskipun angka 4% sudah cukup rasional untuk menjaga keseimbangan antara keterwakilan dan efektivitas pengambilan keputusan, trend di DPR mengarah pada banyak partai masuk kategori level menengah, menghilangkan partai dominan yang dapat mengganggu efektivitas pemerintahan. Dalam kondisi tanpa partai dominan, populisme berkembang dan teknokratisme berkurang.
Ambang batas parlemen adalah persentase minimum suara yang diperlukan oleh partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR. Sebelumnya, angka 4% dianggap cukup rasional untuk menjaga keseimbangan keterwakilan dan efektivitas pemerintahan. Dengan penurunan ambang batas menjadi 0,5%, jumlah partai di DPR akan meningkat, dan tanpa partai dominan, keputusan politik dapat menjadi fragmented yang mengurangi efektivitas pengambilan kebijakan.
Mardani menyatakan bahwa ambang batas 0,5% memiliki potensi dampak seperti banyaknya partai masuk DPR, kekurangan partai dominan, peningkatan populisme, dan pengurangan teknokratisme. Dampak-dampak tersebut dapat membuat keputusan politik dan kebijakan pemerintah lebih sulit dijalankan karena harus mempertimbangkan berbagai kepentingan partai yang ada.












