Polda Bali telah absen dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging di Pengadilan Negeri Denpasar. Keadaan ini menyebabkan penundaan sidang karena tidak adanya perwakilan dari pihak yang disebutkan. Kuasa hukum I Made Daging, yaitu Gede Pasek Suardika, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Polda Bali dalam sidang praperadilan tersebut. Permohonan praperadilan sudah didaftarkan sejak 5 Januari dan sidang baru digelar setelah lebih dari dua pekan. Pasek menyoroti bahwa Polda Bali seharusnya telah mempersiapkan diri dan hadir dalam sidang dengan waktu yang sudah cukup mendukung. Namun, kepolisian tidak hadir dalam sidang yang membuatnya harus ditunda selama dua minggu.
Pasek juga menyoroti perbedaan sikap penegak hukum terhadap kasus yang melibatkan kliennya. Ia menekankan pada penggunaan alat bukti yang sama dengan pasal yang berbeda dan penerbitan surat perintah penyelidikan yang cepat setelah laporan diterima. I Made Daging sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara oleh Polda Bali. Namun, tim kuasa hukum mempertanyakan penetapan tersangka tersebut yang dianggap terlalu terburu-buru. Selain itu, dasar hukum permintaan tersebut juga dipertanyakan karena dinilai tidak relevan dengan proses pidana yang sedang berlangsung.
Sidang praperadilan ditunda oleh hakim dan diagendakan ulang pada Jumat, 30 Januari. Kabid Humas Polda Bali, Aria Sandy, mengklarifikasi bahwa ketidakhadiran Bidkum Polda Bali disebabkan oleh kelengkapan administrasi yang belum selesai. Namun, ia menegaskan bahwa Polda Bali akan hadir dalam sidang berikutnya. Penundaan sidang ini menunjukkan dinamika dalam pelaksanaan tugas anggota Bidkum yang padat, namun Polda Bali memastikan akan hadir pada sidang selanjutnya.












