Berita  

Revisi UU PA Baleg: MoU Helsinki Jadi Rujukan Otonomi Khusus Aceh

Badan Legislasi DPR RI telah resmi menyetujui pencantuman Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) atau Perjanjian Helsinki sebagai bagian dari konsideran dalam revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (UU PA). Keputusan ini diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI pada Rabu (14/1).

Menurut dokumen pembahasan, MoU Helsinki diusulkan untuk dimasukkan dalam konsideran ‘Menimbang’ poin B guna memberikan landasan filosofis dan sosiologis yang lebih kuat terhadap kekhususan Aceh yang berakar pada komitmen perdamaian 15 Agustus 2005 silam.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Gerindra, TA Khalid, menyatakan bahwa pencantuman ini merupakan aspirasi kuat dari masyarakat Aceh dan sejarah keistimewaan Aceh tidak bisa dipisahkan dari peristiwa di Helsinki.

Ia menyarankan agar MoU tersebut menjadi catatan sejarah dalam pertimbangan, di mana MoU Helsinki akan menjadi bagian penting dari sejarah Pemerintahan Aceh.

Legislator Fraksi PKS, Nasir Djamil, juga mendukung langkah ini dan menganggap butir-butir dalam konsideran memiliki fungsi penting sebagai pedoman dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, perdamaian yang saat ini dinikmati adalah hasil dari kesepakatan tersebut.

Dengan masuknya rujukan ini, revisi UU PA diharapkan dapat menjawab dinamika pembangunan di Aceh tanpa melupakan semangat rekonsiliasi dan martabat masyarakat Aceh sebagaimana diamanatkan dalam perjanjian damai 20 tahun yang lalu.

Source link