Pada Rabu, 7 Januari 2026, Pengadilan Agama telah mengumumkan keputusan perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Atalia Praratya. Putusan ini menandai berakhirnya perkawinan keduanya setelah Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya. Kuasa Hukum Perceraian Ridwan Kamil, Wenda Alwi, menjelaskan bahwa talak satu yang diucapkan oleh Ridwan Kamil kepada Atalia Praratya belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih terdapat periode 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan banding. Jika dalam 14 hari tidak ada upaya hukum lebih lanjut, putusan tersebut akan akhir. Selain perceraian, hakim juga menetapkan kesepakatan antara keduanya yang tidak diumumkan secara publik. Seluruh kesepakatan tersebut harus ditaati oleh kedua belah pihak. Selain persoalan harta bersama yang telah disepakati sebelum gugatan dilayangkan, pengaturan hak asuh anak juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing anak. Neng Camillia (Zara) akan diasuh bersama sementara Ananda Arka akan diasuh oleh Ridwan Kamil.
Resmi Bercerai: Ridwan Kamil Dapat Hak Asuh Arka
Read Also
Recommendation for You

Sule memberikan pernyataan yang menohok terkait dengan permohonan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana…

Game Minecraft tidak hanya tentang bertahan hidup atau menambang sumber daya, tetapi juga menjadi ruang…

Aurelie Moeremans telah mengungkapkan pengalamannya dengan child grooming dalam buku memoarnya bertajuk Broken Strings, dan…

Ibunda Virgoun, Eva Manurung, kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkap pandangannya terkait polemik antara putranya…








