Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami dan Ino Darsono Terungkap

Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah mematuhi kewajiban ini dengan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mereka mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Data LHKPN menunjukkan fluktuasi total kekayaan Bupati Citra Pitriyami selama lima tahun terakhir, dari Rp 974.186.669 pada tahun 2019, mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2022, kemudian melonjak tajam menjadi Rp 2.972.325.741 pada tahun 2024 setelah dikurangi utang Rp 1,5 miliar. Di sisi lain, Wakil Bupati Ino Darsono mencatat lonjakan kekayaan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, dengan total kekayaan mencapai Rp 22,063 miliar pada laporan LHKPN 2024.

Pelaporan harta kekayaan oleh pejabat negara menjadi cerminan kewajiban transparansi di tengah masyarakat, yang juga berperan dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meskipun data LHKPN memberikan gambaran yang jelas, masih perlu adanya laporan pasca-pelantikan setahun terakhir untuk memastikan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara.

Source link