Berita  

Aturan Baru: Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun

Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia. Ketentuan pidana mati tetap tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang kini resmi diberlakukan bersamaan dengan KUHAP yang telah disahkan Presiden. Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemberlakuan aturan tersebut menandai perubahan besar dalam sistem hukum nasional. Dalam KUHP baru, hukuman mati tidak lagi langsung dieksekusi. Vonis tersebut wajib disertai masa percobaan selama 10 tahun penjara. Apabila selama periode itu terpidana menunjukkan perilaku baik, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Pengaturan lebih rinci juga terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, eksekusi hukuman mati dilakukan secara tertutup dan tidak di depan umum. Pelaksanaannya juga bisa ditunda dalam kondisi tertentu. Secara keseluruhan, aturan baru ini menempatkan hukuman mati sebagai pidana yang sangat ketat syaratnya, sekaligus memberi ruang penilaian ulang melalui masa percobaan dan mekanisme grasi.

Source link