Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Badik di Samarinda Kota

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota telah berhasil mengungkap perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Sungai Dama Lama. Peristiwa ini melibatkan seorang pria berinisial S (31) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria lain berinisial S (41). Insiden dimulai ketika terduga pelaku menuduh korban melakukan pencurian di pasar tersebut, yang kemudian berujung pada cekcok dan penganiayaan. Pelaku menggunakan senjata tajam jenis Badik untuk melukai korban, yang berhasil diamankan bersama dengan barang bukti lainnya, termasuk surat hasil Visum et Repertum.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menegaskan komitmen polisi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional. Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan dapat diancam hukuman penjara selama 5 tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang akan mengarah pada proses hukum. Pihak kepolisian sedang melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka untuk memastikan keadilan terwujud.

Source link