Usulan pembentukan provinsi baru di Papua yang berbasis wilayah adat Saereri menjadi perbincangan menarik dengan dasar sosial-politik yang kuat. Menurut Djohermansyah Djohan, seorang Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah, Papua memiliki dinamika politik etnik yang signifikan. Faktor kesukuan sering kali memengaruhi dukungan politik dan pemilihan kepemimpinan daerah di wilayah tersebut.
Dengan wawasan politik etnik yang kuat, suku Saereri di Papua, yang mencakup sejumlah kabupaten dan wilayah pesisir, belum terakomodasi dalam pembentukan provinsi baru. Meskipun secara administratif pembentukan provinsi Saereri memungkinkan, tetap timbul tantangan terkait kapasitas dan kemandirian ekonomi daerah baru tersebut.
Keberhasilan pemekaran daerah bukan hanya ditentukan oleh aspek politik-etnik, tapi juga syarat teknis, ekonomi, dan kesiapan pembentukan aparatur pemerintahan. Dengan adanya undang-undang khusus yang mengatur Papua, proses pemekaran provinsi baru diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi wilayah tersebut.
Terkait status hukum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 memberikan ketentuan khusus bagi Papua, di mana provinsi baru yang terbentuk akan memiliki status definitif setelah tahapan lanjutan pengisian birokrasi dan kepemimpinan daerah. Proses ini juga memerlukan dukungan dana dan sumber daya manusia dari pemerintah pusat untuk memastikan keberlangsungan provinsi baru tersebut.












