Pemerintah mulai menekan praktik pengelolaan hutan yang dianggap merugikan lingkungan dan memicu bencana ekologis di berbagai daerah. Kementerian Kehutanan mencabut 22 izin usaha pemanfaatan hutan dengan luas total mencapai 1.012.016 hektar, termasuk lebih dari 116 ribu hektar di Sumatra. Keputusan ini sebagai upaya untuk menghilangkan toleransi terhadap izin yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan. Dalam kurun waktu kurang dari setahun, sekitar 1,5 juta hektar izin kawasan hutan telah dicabut oleh pemerintah, menunjukkan campur tangan negara yang sangat signifikan.
Tidak hanya mencabut izin saja, Kementerian Kehutanan juga melakukan langkah penegakan hukum. Bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan aparat penegak hukum, pemerintah telah menindak 11 subjek hukum yang diduga melanggar ketentuan kehutanan. Sorotan juga tertuju pada PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang akan diaudit secara menyeluruh atas perintah khusus dari Presiden.
Pemerintah berharap dengan pembentukan kantor wilayah kehutanan di setiap provinsi dan penambahan jumlah polisi kehutanan, pengelolaan hutan dapat diperkuat dan kebijakan pusat dapat dijalankan dengan baik di lapangan. Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan dan pengendalian di tingkat daerah guna mengatasi masalah pengelolaan hutan yang lemah dan hubungan yang jauh antara pusat dan daerah. Sinergi antara berbagai pihak diharapkan dapat memperbaiki kondisi tersebut demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hutan Indonesia.












