Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) menjadi sorotan, terutama bagi para pelaku usaha kecil seperti warteg, warkop, dan kedai kopi rumahan. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman, mengungkapkan bahwa aturan ini berpotensi mengubah aktivitas harian masyarakat yang biasa menghabiskan waktu di tempat-tempat tersebut untuk nongkrong murah dan nyaman. Menurutnya, pelaku usaha di zona larangan akan mengalami penurunan pendapatan jika aturan ini diterapkan tanpa ruang adaptasi.
Warteg dan warkop bukan hanya sebagai tempat makan atau minum, melainkan juga sebagai ruang interaksi sosial bagi masyarakat. Rizal menekankan bahwa banyak orang datang untuk bersantai, bekerja sambil menikmati kopi, atau hanya sekadar menghabiskan waktu bersama teman. Namun, pergeseran perilaku pelanggan menjadi salah satu kekhawatiran terbesar jika ada pembatasan aktivitas merokok di tempat-tempat tersebut, di mana sebagian pelanggan mungkin akan mencari tempat lain yang menyediakan ruang terbuka atau area khusus.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) juga menyoroti Raperda KTR karena bisa berdampak negatif terhadap pendapatan jutaan pedagang kecil. Penyesuaian aturan bagi warteg dan warkop dengan ruang gerak terbatas dianggap sulit dilakukan, sehingga potensinya merugikan pelaku usaha ini. Namun, ada pandangan lain yang menunjukkan bahwa perubahan bisa dihadapi dengan baik jika ada sosialisasi yang efektif dan waktu adaptasi yang memadai. Penting bagi pemerintah daerah melibatkan pelaku UMKM sejak awal agar aturan yang diterapkan tidak menghancurkan usaha kecil yang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.












