Dalam beberapa hari terakhir, isu penetapan status bencana nasional untuk banjir dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera menjadi perhatian publik. Terdapat desakan dari sejumlah lembaga legislatif, seperti DPD dan DPR, yang meminta Presiden untuk segera mengumumkan status bencana nasional. Namun, ada pula sejumlah pihak lain yang mengajak pemerintah untuk bertindak dengan penuh pertimbangan, tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan semacam itu.
Perdebatan ini bukan hanya soal administrasi semata, melainkan juga menyangkut mekanisme penanganan bencana agar bisa terlaksana secara efektif. Banyak yang yakin, jika status bencana nasional ditetapkan, maka rehabilitasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan berjalan lebih sigap dan terkoordinasi. Namun, tidak sedikit yang menekankan perlunya evaluasi mendalam sebelum status itu diberikan, sebab hal itu menyangkut banyak aspek, mulai dari teknis hingga keamanan nasional.
Guru Besar Geografi UGM, Prof. Djati Mardiatno, turut menyoroti pentingnya tahapan dan kriteria dalam penentuan status bencana. Menurut beliau, sebelum sampai pada status nasional, pemerintah daerah harus diberi kesempatan maksimal sebagai pelaksana utama penanganan bencana. Ia menegaskan, mekanisme penanganan di Indonesia telah mengatur bahwa status bencana dinaikkan dari kabupaten/kota ke provinsi, dan nantinya bisa ke tingkat nasional bila kapasitas daerah telah benar-benar tidak memadai. Djati mengingatkan, penetapan langsung oleh pusat tanpa koordinasi dengan daerah justru bisa menghambat inisiatif lokal dan mematikan peran daerah yang sebenarnya berada di garis depan penanggulangan bencana. Ketika pemerintah pusat mengambil alih secara menyeluruh, potensi kerja tim daerah seringkali terpinggirkan.
Di sisi lain, masalah ketersediaan anggaran untuk bantuan bencana di Sumatera tidak akan bergantung semata-mata pada ada tidaknya status bencana nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Dana Siap Pakai dari APBN selalu tersedia bagi kebutuhan mendesak, sesuai dengan amanah UU Penanggulangan Bencana. Anggaran yang dialokasikan pemerintah melalui BNPB ini dapat segera dicairkan dalam kondisi darurat tanpa harus menunggu peyetapan status nasional. Bahkan, Prasetyo menyebutkan, pada dua hari terakhir tercatat sudah ada sekitar 500 miliar rupiah yang digunakan untuk langkah-langkah darurat di lapangan. Keyakinan ini dikuatkan oleh Menko PMK Pratikno yang menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh menjadikan penanganan bencana di Sumatera sebagai prioritas nasional, baik dalam hal pendanaan, logistik, dan penguatan koordinasi lintas sektor.
Aspek keamanan juga menjadi perhatian tersendiri dalam diskusi penetapan status bencana nasional. Status tersebut dapat membuka peluang bantuan dan campur tangan dari pihak luar negeri, yang berpotensi membawa tantangan tersendiri bagi kedaulatan negara. Pengalaman di negara lain, seperti Myanmar saat menghadapi Topan Nargis, memperlihatkan bahwa penanganan bencana berskala besar kerap diikuti dengan isu intervensi asing, baik melalui organisasi internasional maupun negara mitra. Studi yang dilakukan Julian Junk dan Kilian Spandler menunjukkan bahwa isu bantuan asing dalam bencana memunculkan kekhawatiran baru terkait pengawasan dan potensi pengaruh asing dalam ranah domestik. Alpaslan Ozerdem bahkan menyoroti bahwa isu tanggung jawab untuk melindungi kerap kali dijadikan dalih bagi intervensi non-militer yang bisa berdampak pada situasi dalam negeri.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menegaskan agar bantuan asing tidak menjadi prioritas saat ini. Mensesneg menekankan bahwa langkah utama adalah respons cepat yang bisa dijalankan secara terkoordinasi oleh pemerintah bersama TNI, Polri, BPBD, BNPB, dan elemen masyarakat sipil. Melalui sistem manajemen bencana yang telah ada, kemampuan masyarakat lokal juga terbukti kuat. Banyak kelompok masyarakat telah membentuk relawan, menghimpun dana, dan mengirimkan logistik bagi korban secara mandiri, tanpa menunggu keputusan politik soal status bencana nasional.
Tidak kalah penting untuk diperhatikan, perdebatan terkait status penanganan bencana seharusnya tidak dimanfaatkan untuk tujuan politik tertentu. Yang paling urgen adalah kemauan bersama untuk memperbaiki sistem koordinasi penanggulangan bencana, sehingga seluruh pihak, baik pusat maupun daerah, mampu bekerja secara harmonis dan efektif, terlepas dari ada atau tidaknya status bencana nasional. Dengan demikian, penanganan bencana bisa berjalan optimal, masyarakat terdampak segera mendapat bantuan, dan kedaulatan Indonesia tetap terjaga dari ancaman intervensi luar.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera












