Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi ilegal. Setelah mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, hukuman Vadel kini menjadi 12 tahun penjara, menggantikan vonis sebelumnya yang lebih ringan di Pengadilan Negeri. Vadel telah mengajukan banding untuk meminta keringanan hukuman dengan alasan ingin menikahi korban, putri dari artis Nikita Mirzani yang bernama LM. Meskipun Vadel berargumen bahwa niatnya menikahi korban, majelis hakim memutuskan bahwa niatnya tidak tulus dan logis, terutama setelah mengetahui bahwa janinnya juga telah digugurkan sebanyak dua kali. Meski usianya baru 20 tahun, Vadel dianggap bertanggung jawab secara hukum dan diadili sebagai orang dewasa oleh pengadilan, yang berakhir dengan vonis 12 tahun penjara yang dianggap masih sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Modus Vadel Badjideh: Vonis Penjara Diperberat!
Read Also
Recommendation for You

Ustaz Maulana menyampaikan pandangan bahwa pekerjaan domestik dalam rumah tangga bukan kewajiban istri. Menurut dia,…

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya melalui putusan verstek…

Ramalan zodiak Kamis, 8 Oktober 2026, menempatkan Aries dan Taurus dalam situasi yang berbeda. Aries…

Interaksi San dan Wooyoung dari boy group ATEEZ kembali ramai dibicarakan penggemar setelah potongan penampilan…

Upaya rujuk Audi Marissa dan Anthony Xie tidak berlanjut. Gugatan perceraian yang sebelumnya disebut akan…







