Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi ilegal. Setelah mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, hukuman Vadel kini menjadi 12 tahun penjara, menggantikan vonis sebelumnya yang lebih ringan di Pengadilan Negeri. Vadel telah mengajukan banding untuk meminta keringanan hukuman dengan alasan ingin menikahi korban, putri dari artis Nikita Mirzani yang bernama LM. Meskipun Vadel berargumen bahwa niatnya menikahi korban, majelis hakim memutuskan bahwa niatnya tidak tulus dan logis, terutama setelah mengetahui bahwa janinnya juga telah digugurkan sebanyak dua kali. Meski usianya baru 20 tahun, Vadel dianggap bertanggung jawab secara hukum dan diadili sebagai orang dewasa oleh pengadilan, yang berakhir dengan vonis 12 tahun penjara yang dianggap masih sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Modus Vadel Badjideh: Vonis Penjara Diperberat!
Read Also
Recommendation for You

Pada Minggu, 7 Desember 2025, Jakarta – Kabar duka menyelimuti keluarga pesepak bola Timnas Indonesia,…

Peringatan Hari Prematur Sedunia yang jatuh setiap 17 November menjadi kesempatan untuk membahas isu kelahiran…

Pendidikan di Indonesia sangat bergantung pada peran guru yang tidak hanya mengajar, tetapi juga membimbing,…

Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) menjadi sorotan, terutama bagi para…

Roblox, platform game online yang populer di kalangan anak-anak, mendadak menjadi sorotan karena diblokir atau…







