Kabar mengejutkan datang dari dunia politik tanah air ketika Komedian senior yang juga politisi, Eko Patrio, harus menanggung konsekuensi berat atas tindakannya di parlemen. Dalam sidang putusan yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Eko Patrio dijatuhi sanksi penonaktifan selama empat bulan. Putusan ini mengakhiri perjalanan panjang kasus yang sempat memicu perdebatan publik. Meski terungkap adanya unsur hoaks di balik respons netizen, MKD tetap menegaskan bahwa Eko terbukti melanggar etika sebagai anggota dewan.
Beberapa poin kunci menjadi sorotan dalam kasus ini. Pertama, tindakan Eko Patrio berjoget di ruang sidang saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025 menuai kritik keras dari publik. Publik pun tersulut emosi setelah muncul kabar bahwa aksi joget Eko terkait dengan kenaikan gaji anggota DPR, meskipun MKD membantah narasi tersebut. Selain itu, pembuatan video parodi sound horeg oleh Eko sebagai respons terhadap kritik juga dianggap MKD sebagai tindakan yang tidak pantas.
MKD mencatat bahwa Eko juga menjadi korban hoaks yang berdampak serius, seperti dijarahnya rumah pribadinya oleh oknum. Hal ini dijadikan pertimbangan meringankan dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, penonaktifan Eko Patrio tetap dilaksanakan sebagai akibat dari pelanggaran etika yang dilakukannya. Semua pihak menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus kontroversial ini.












