Sidang terdakwa Roni Sere dan Nyoman Kumar di Pengadilan Negeri Samarinda berlangsung hening saat Penasihat Hukum Wasti SH MH membacakan nota pembelaan untuk kliennya dalam kasus narkotika. Dalam pledoi tersebut, Wasti memohon agar Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa. Ia berpendapat bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan dan tidak efektif dalam mencegah kejahatan. Selain itu, Wasti juga menyoroti kondisi sosial ekonomi dan penyesalan terdakwa sebagai faktor yang layak dipertimbangkan dalam mengurangi hukuman. Roni Sere dan Nyoman Kumar disebut sebagai tulang punggung keluarga, yang mengakui kesalahan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Sidang pembacaan pledoi ini menjadi momen yang penuh ketegangan namun juga menyoroti sisi kemanusiaan. Perkara ini menarik perhatian publik karena barang bukti yang diamankan mencapai puluhan kilogram dari Malaysia. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Kesimpulannya, perjuangan di ruang sidang bukan hanya tentang pasal dan tuntutan, tetapi juga hak hidup dan nilai kemanusiaan yang tak ternilai.
Home
Kriminal
Pledoi PH Terdakwa: Sentuhan Kemanusiaan yang Membuat Harapan untuk Tidak Dihukum Mati
Pledoi PH Terdakwa: Sentuhan Kemanusiaan yang Membuat Harapan untuk Tidak Dihukum Mati
Read Also
Recommendation for You

Empat terdakwa terlihat tenang mendengarkan putusan Majelis Hakim. Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan…

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil mengadakan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri…

Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Amrullah dan Idi Erik Idianto dalam perkara tindak pidana korupsi terkait…

Dua terdakwa dalam kasus narkotika seberat hampir setengah kilogram di Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya divonis…

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dengan Terdakwa Satriansyah Matnur dalam…







