Sidang terdakwa Roni Sere dan Nyoman Kumar di Pengadilan Negeri Samarinda berlangsung hening saat Penasihat Hukum Wasti SH MH membacakan nota pembelaan untuk kliennya dalam kasus narkotika. Dalam pledoi tersebut, Wasti memohon agar Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa. Ia berpendapat bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan dan tidak efektif dalam mencegah kejahatan. Selain itu, Wasti juga menyoroti kondisi sosial ekonomi dan penyesalan terdakwa sebagai faktor yang layak dipertimbangkan dalam mengurangi hukuman. Roni Sere dan Nyoman Kumar disebut sebagai tulang punggung keluarga, yang mengakui kesalahan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Sidang pembacaan pledoi ini menjadi momen yang penuh ketegangan namun juga menyoroti sisi kemanusiaan. Perkara ini menarik perhatian publik karena barang bukti yang diamankan mencapai puluhan kilogram dari Malaysia. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Kesimpulannya, perjuangan di ruang sidang bukan hanya tentang pasal dan tuntutan, tetapi juga hak hidup dan nilai kemanusiaan yang tak ternilai.
Pledoi PH Terdakwa: Sentuhan Kemanusiaan yang Membuat Harapan untuk Tidak Dihukum Mati
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





