Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merespons krisis kepercayaan publik terhadap sistem Pemilu proporsional terbuka dengan menginisiasi pendekatan Moderate List Proportional Representation (MMPR). Muhammadiyah, sebagai salah satu Organisasi Islam terbesar di Indonesia, akan membedah secara mendalam usulan sistem elektoral yang diajukan. MMPR disebut sebagai solusi hulu untuk mengatasi praktik politik uang dan menguatnya oligarki kekuasaan yang berasal dari sistem Pemilu liberal.
Inisiatif penelitian mengenai sistem pemilu baru ini diinisiasi oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Sulawesi Selatan dalam bentuk tudang sipulung dengan tema Wasathiyah Electoral Reform: Jalan Tengan Sistem Pemilu Indonesia. Tudang sipulung akan diselenggarakan di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Selatan pada Sabtu, 25 Oktober mendatang.
Menanggapi hasil Muktamar ke-48 di Surakarta tahun 2022, Muhammadiyah bersikeras bahwa sistem dan penyelenggaraan Pemilu harus semakin berkualitas. Namun, realitas menunjukkan bahwa pemilu saat ini penuh dengan masalah, terutama dengan maraknya politik uang dan politik identitas yang memanas. PP Muhammadiyah melihat bahwa Pemilu seharusnya menjadi instrumen demokrasi yang baik, namun malah memperkuat oligarki kekuasaan yang bertentangan dengan esensi demokrasi.
Akar masalah ini terletak pada sistem pemilu yang bersifat liberal. Oleh karena itu, Muhammadiyah menegaskan bahwa penting untuk meninjau kembali sistem Pemilu dan sistem politik yang saat ini berlaku, yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.












