Banyak masyarakat tidak hanya berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mengincar posisi sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time). Menurut Keputusan Menteri PAN-RB RI No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan upahnya disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah untuk merapihkan struktur pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan pegawai ASN di instansi, menetapkan status pegawai non-ASN dengan jelas, dan meningkatkan mutu layanan publik. Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja mereka. PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN lainnya, sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih pendek.
Terkait dengan gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu, dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa mereka akan menerima upah minimal berdasarkan besaran gaji sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Besaran gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi berdasarkan UMP yang berlaku di daerah tempat mereka bekerja.
Meskipun memiliki jam kerja yang lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak atas tunjangan dan fasilitas tertentu. Mereka diangkat dengan perjanjian kerja berjangka waktu satu tahun yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Berdasarkan evaluasi kinerja dan anggaran yang tersedia, PPPK Paruh Waktu berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji sesuai golongan dan masa kerja golongan.
Secara umum, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS adalah pegawai tetap ASN dengan jam kerja penuh, sementara PPPK adalah pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. Peraturan Menteri PAN-RB No. 6 Tahun 2024 menjelaskan bahwa PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN oleh pejabat pembina kepegawaian, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan.












