Peringatan G30S/PKI: Tata Cara dan Makna Bendera Setengah Tiang

Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Pengibaran bendera setengah tiang bukan hanya seremoni simbolik, namun juga sebagai pengingat sejarah kelam dan sebagai pelajaran berharga bagi generasi penerus bangsa.

Mengenai tata cara pengibaran bendera setengah tiang pada peringatan G30S PKI, Kementerian Kebudayaan telah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. Selain itu, terdapat aturan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur mekanisme pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang.

Pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September menjadi simbol duka yang dalam, sementara pengibaran bendera penuh pada tanggal 1 Oktober menjadi lambang kebangkitan dan keteguhan nilai-nilai Pancasila. Peristiwa tragis G30S PKI menjadi titik balik sejarah bangsa Indonesia, dan pemahaman terhadap makna pengibaran bendera ini diharapkan dapat mendorong generasi penerus untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Source link