Kepala BNN RI, Komisaris Jendral Polisi Suyudi Ario Seto, memberikan tanggapan terkait peluang pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia, mirip dengan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Singapura. Dalam acara International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Bali, Suyudi menyatakan bahwa proses pendalaman dan uji laboratorium masih berlangsung terkait topik tersebut. Keputusan pelarangan rokok elektrik tidak bisa diambil sendirian oleh BNN, melainkan memerlukan kolaborasi dan kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait. Singapura sendiri telah melarang rokok elektronik atau vape dan memberikan sanksi bagi pelanggar berdasarkan Undang-Undang Tembakau. BNN juga telah mengungkap kasus pengiriman narkoba berkedok rokok elektrik, yang menunjukkan bahaya penggunaan vape yang tidak terkontrol. Semua informasi ini bersumber dari Antara.
Akankah Indonesia Larang Vape Seperti Singapura? Pandangan Kepala BNN

Read Also
Recommendation for You

Merawat orang yang terkena demensia merupakan tugas yang tidak mudah dan membutuhkan ketabahan. Itulah yang…

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah dijalankan pemerintah….

Kementerian Kesehatan terus berupaya menanggulangi kasus tuberkulosis (TBC) di Indonesia. Program pemeriksaan kesehatan gratis dan…

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan penggunaan ponsel semakin meningkat, yang kemudian berdampak pada peningkatan kasus sakit…