Kepala BNN RI, Komisaris Jendral Polisi Suyudi Ario Seto, memberikan tanggapan terkait peluang pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia, mirip dengan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Singapura. Dalam acara International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Bali, Suyudi menyatakan bahwa proses pendalaman dan uji laboratorium masih berlangsung terkait topik tersebut. Keputusan pelarangan rokok elektrik tidak bisa diambil sendirian oleh BNN, melainkan memerlukan kolaborasi dan kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait. Singapura sendiri telah melarang rokok elektronik atau vape dan memberikan sanksi bagi pelanggar berdasarkan Undang-Undang Tembakau. BNN juga telah mengungkap kasus pengiriman narkoba berkedok rokok elektrik, yang menunjukkan bahaya penggunaan vape yang tidak terkontrol. Semua informasi ini bersumber dari Antara.
Akankah Indonesia Larang Vape Seperti Singapura? Pandangan Kepala BNN
Read Also
Recommendation for You

Fenomena Republik Tepung di Indonesia Istilah “Republik Tepung” semakin sering digunakan untuk menggambarkan tingginya konsumsi…

Susah Gemuk: Bukan Hanya Sekadar Kelebihan Berat Badan Bagi sebagian orang, anggapan bahwa susah gemuk…

Menjaga kesehatan tubuh dan mengurangi risiko penyakit kronis serta stres merupakan hal penting dalam gaya…

Masalah Overthinking di Kalangan Anak Muda Indonesia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat bahwa…

Vape Bukan Pilihan Aman: Bahaya Rokok Elektrik bagi Kesehatan Anak Vape Sama Berbahayanya dengan Rokok…







