Keputusan KPU soal penetapan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, pada awalnya menuai kontroversi. Namun, setelah mendapat sorotan dan kritik dari berbagai pihak, KPU akhirnya memutuskan untuk membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, secara resmi mengumumkan pembatalan keputusan tersebut dalam konferensi pers di kantor pusat KPU. Afif menegaskan bahwa langkah KPU ini bukanlah untuk melindungi pihak tertentu, melainkan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, informasi dan data kandidat akan tetap terbuka dan dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah KPU ini sebelumnya telah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk DPR dan organisasi sipil. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) menilai langkah KPU tersebut sebagai aneh dan tidak mendukung jalannya pemilu yang adil. Dengan pembatalan Keputusan 731, KPU diharapkan dapat lebih transparan dan menjaga integritas dalam proses pemilihan.
Batalkan Keputusan 731 Tahun 2025: KPU Dikritik dan Dituding

Read Also
Recommendation for You

Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…

“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…

Rocky Gerung, seorang pengamat politik, mengkritik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan pedas. Menurut Rocky,…