Keputusan KPU soal penetapan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, pada awalnya menuai kontroversi. Namun, setelah mendapat sorotan dan kritik dari berbagai pihak, KPU akhirnya memutuskan untuk membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, secara resmi mengumumkan pembatalan keputusan tersebut dalam konferensi pers di kantor pusat KPU. Afif menegaskan bahwa langkah KPU ini bukanlah untuk melindungi pihak tertentu, melainkan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, informasi dan data kandidat akan tetap terbuka dan dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah KPU ini sebelumnya telah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk DPR dan organisasi sipil. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) menilai langkah KPU tersebut sebagai aneh dan tidak mendukung jalannya pemilu yang adil. Dengan pembatalan Keputusan 731, KPU diharapkan dapat lebih transparan dan menjaga integritas dalam proses pemilihan.
Batalkan Keputusan 731 Tahun 2025: KPU Dikritik dan Dituding
Read Also
Recommendation for You

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menekankan agar DPR RI segera mengesahkan revisi UU Pemerintah…

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah telah menyatakan bahwa keempat tersangka…

Ratusan kader Partai NasDem dari berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Timur, melakukan aksi…

Partai NasDem menegaskan bahwa tidak akan melakukan peleburan atau merger dengan Partai Gerindra meskipun rumor…

Pernyataan dari pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, yang dianggap merugikan Presiden…







