PBNU Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Menurutnya, pengumuman tersangka perlu dilakukan segera agar tidak menimbulkan ketidakpastian di internal NU. Hal ini terkait dengan aliran dana kasus kuota haji yang sedang ditelusuri oleh KPK dan implicatkan PBNU.
Abdul juga menegaskan pentingnya dukungan dari para kiai NU dalam rangka pengungkapan tuntas kasus tersebut yang diduga melibatkan petinggi PBNU. Meskipun demikian, upaya untuk menelusuri aliran dana dan memeriksa petinggi PBNU dianggap sebagai tugas yang harus dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari penegakan hukum. Sebelumnya, KPK telah melakukan koordinasi dengan PPATK terkait aliran dana kasus tersebut, dengan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Perkara dugaan korupsi terkait kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 telah menjadi sorotan serius KPK. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan untuk haji reguler dan haji khusus. Sejumlah ketidaksesuaian dalam pembagian kuota tambahan ini juga menjadi perhatian, khususnya terkait efektifitas dalam serapan kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Seluruh persoalan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus korupsi di lingkup kuota haji tersebut.