Gubernur Kaltim Digugat Warga: Hutang KPC Belum Ditagih

Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk menuntut hak rakyat Kaltim sebesar Rp280 Miliar dari PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Samarinda. Gugatan tersebut mencakup Penggugat Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasyidi sebagai advokat melawan Tergugat I Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Tergugat II PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan Tergugat III PT Bumi Resources Tbk. Achyar menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mendorong Gubernur agar menagih piutang sebesar Rp280 Miliar berdasarkan sebuah keputusan sebelumnya.

Sebagai langkah awal sebelum mengajukan gugatan, pihak Faisal sudah dua kali mengirim somasi kepada Gubernur Kaltim namun tidak mendapat respon. Hal ini memicu pihaknya untuk melanjutkan proses hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Masalahnya bermula dari keputusan Gubernur sebelumnya yang menghapus bersyarat piutang PT KPC/Bumi Resources dari neraca Pemerintah Provinsi Kaltim pada tahun 2015. Namun, dalam penjelasan Faisal, keputusan tersebut tidak menghapus hak tagih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap perusahaan tersebut. Dengan demikian, gugatan ini bertujuan untuk memperkuat substansi hak tagih tersebut yang dicatat secara ekstra komptabel.

Pelaksanaan sidang pertama untuk gugatan ini dijadwalkan pada tanggal 24 September 2025. Para penggugat yakin bahwa klaim mereka memiliki dasar hukum yang kuat dan berharap agar putusan yang dikeluarkan nantinya dapat menguntungkan pihak rakyat Kaltim. Melalui langkah hukum ini, diharapkan hak-hak rakyat dapat diakui dan dipertahankan dengan adil.

Source link