Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus yang melibatkan perantara jual beli Narkotika Golongan I. Dalam putusannya, Majelis Hakim menentukan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar bagi Terdakwa. Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti disita untuk dimusnahkan dan membebankan biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu kepada Terdakwa. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya adalah selama 13 tahun penjara, putusan ini diterima dengan baik oleh Terdakwa dan JPU.
Kasus ini bermula dari penangkapan Terdakwa di Samarinda pada 1 Mei 2025 setelah menerima tawaran untuk menjalankan transaksi Narkotika jenis Sabu. Setelah melakukan pertukaran informasi melalui aplikasi WhatsApp dan SIGNAL, Terdakwa kemudian ditugaskan untuk menjejakkan Sabu kepada pembeli. Namun, aksi Terdakwa terendus oleh polisi dan penangkapan pun dilakukan. Dalam persidangan, Terdakwa diwakili oleh Penasihat Hukum Wasti SH MH dan Hasriyani SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda.
Putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan Terdakwa melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Semua fakta terkait kasus ini diungkapkan di persidangan, termasuk kronologis kejadian dan bukti-bukti yang dihadirkan. Dengan penerimaan putusan ini, kasus ini ditutup secara resmi dan Terdakwa harus menjalani hukuman sesuai dengan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda.