Sidang Peninjauan Kembali Terpidana Rahol Suti Yaman di Pengadilan Negeri Samarinda dilaksanakan sebagai upaya hukum terakhir dalam kasus penggunaan surat palsu. Setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Rahol memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bukan melalui proses Kasasi. Sidang PK dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH yang didampingi oleh Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Nur Salamah SH.
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Rahol, Roszi Krisandi SH dan Pamela Pramedia SH, mengungkapkan bahwa alasan PK diajukan bukan karena adanya bukti baru (novum), melainkan karena kehilafan hakim dalam menilai perkara. Mereka menyatakan bahwa tanah milik Rahol tidak sama dengan tanah milik Heryono Atmaja yang dirugikan dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Heryono Atmaja menilai dalil PK yang diajukan Rahol sebagai manipulatif. Mereka menyoroti adanya tumpang tindih dalam ganti rugi yang diterima oleh pihak mereka dengan pembayaran ganti rugi dari Pemkot Samarinda. JPU juga menegaskan bahwa permohonan PK Rahol tidak berdasar dan tidak didukung fakta hukum maupun novum.
Sidang PK Rahol di PN Samarinda hanya digelar sekali sebelum berkas permohonan dan tanggapan diteruskan ke Mahkamah Agung. Kasus sengketa tanah antara Rahol dan Heryono kembali mencuat, mengingatkan bahwa persoalan tanah bukan hanya soal dokumen dan sertifikat, tapi juga tentang tafsir keadilan yang diuji di tingkat tertinggi.