Pembinaan Hakim PTUN di Seluruh Indonesia: Strategi Sukses

Pembinaan Hakim PTUN se-Indonesia digelar secara virtual dari Pengadilan PTTUN Medan. Prof Dr H Yulius SH MH, Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, menekankan para Hakim PTUN untuk teliti dalam meneliti kewenangan tergugat sebelum memutus perkara. Dalam kegiatan tersebut, Yulius mengingatkan hakim untuk memahami kewenangan pejabat pemerintah sebagai kunci dalam mengadili perkara tata usaha negara. Dia menjelaskan tindakan pemerintah bisa berupa commisie (berbuat) atau omisie (tidak berbuat), sehingga hakim perlu teliti dalam menilai kewenangan pejabat terkait.

Yulius juga menekankan pentingnya para hakim kembali pada dasar-dasar hukum administrasi, termasuk memahami objek PTUN agar perkara yang bukan kewenangan tidak masuk ke ranah PTUN. Objek utama perkara di PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat tunggal dan sepihak. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk selalu bertanya apakah berwenang mengadili perkara tersebut. Dengan memilah perkara dengan tepat, hakim di tingkat PTUN akan membantu Mahkamah Agung dalam menangani kasus yang berkaitan dengan kekhilafan hakim atau kesalahan penerapan hukum. Selain itu, Yulius menegaskan bahwa tindakan omisie tidak selalu berarti kewajiban, sehingga hakim harus berhati-hati dalam menafsirkan kewajiban pejabat.

Source link