Berita  

Pengelola PIK Dikenai Sanksi KLH karena Kegagalan Kelola Sampah

Kawasan wisata di PIK, Jakarta Utara telah menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada sejumlah pengelola kawasan di wilayah tersebut, termasuk Pantai Indah Kapuk (PIK), untuk tidak lagi membuang sampah di luar area mereka dan mengelolanya sendiri. Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya pengelola kawasan menangani sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hanif menyatakan bahwa sanksi administratif sudah diberlakukan kepada pengelola kawasan PIK karena masih mengirimkan sampah ke luar untuk ditangani, meskipun sanksi tersebut diberikan hampir satu bulan yang lalu. Selain PIK, sejumlah kawasan lain di Jakarta Utara juga ditargetkan sebagai proyek percontohan nasional dalam hal pengelolaan sampah, termasuk pasar-pasar tradisional di wilayah tersebut. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Utara, dilakukan untuk memastikan penanganan sampah secara mandiri dilakukan oleh setiap pengelola kawasan di Jakarta Utara.

Source link