Apa Itu KTP Pink? Fungsi Dan Prosesnya Dipaparkan

Identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia, Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang dikenal dengan istilah KTP Pink, mulai diperkenalkan untuk memberikan akses lebih mudah terhadap layanan publik. Sebagai pengganti KTP bagi orang dewasa, KIA diperlukan sebagai dokumen identitas untuk anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 menegaskan pentingnya KIA sebagai identitas resmi yang harus dimiliki setiap anak untuk kepentingan administrasi kependudukan. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu identitas penduduk lainnya.

KIA memiliki beberapa fungsi penting, yaitu sebagai identitas resmi anak untuk mempermudah akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Selain itu, KIA juga memberikan perlindungan hak anak, menjadi data valid untuk merancang program perlindungan anak, mencegah perdagangan anak, serta digunakan sebagai syarat administratif untuk keperluan sehari-hari. Ada perbedaan mendasar antara KTP Pink (KIA) dengan KTP Biru (e-KTP) mulai dari sasaran pengguna, dasar hukum, chip/biometrik, hingga masa berlaku.

Proses pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali dengan melengkapi persyaratan seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, dan KTP elektronik orang tua/wali. Setelah semua dokumen diverifikasi, KIA akan dicetak dan bisa diambil oleh orang tua atau wali di loket pelayanan. Dengan demikian, KIA atau KTP Pink memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi sejak dini. Selain sebagai alat untuk memperlancar akses layanan publik, KIA juga merupakan perlindungan hak anak serta data penting untuk kebijakan perlindungan anak. Setelah anak mencapai usia 17 tahun, ia diwajibkan memiliki KTP elektronik atau KTP Biru sebagai identitas resmi selanjutnya.

Source link

Exit mobile version