Perkara Korupsi Perusda BKS: JPU Hadirkan Saksi Ahli

Sidang di Pengadilan Negeri Samarinda terus berlangsung dengan empat terdakwa yang terlihat tenang mendengarkan keterangan ahli yang disampaikan. Sidang ini terkait dengan dugaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera pada tahun 2017-2020. Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Nyoto Hindaryanto SH bersama dua Hakim Anggota melanjutkan sidang pada Kamis (4/9/2025).

Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama Perusda BKS Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya Syamsul Rizal, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul M Noor Herryanto, dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan Nurhadi Jamaluddin. Pada sidang kedelapan, Saksi Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur memberikan kesaksian terkait perhitungan kerugian keuangan Perusda BKS.

Saksi Ahli menjelaskan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan dokumen dan BAP saksi-saksi yang diterima dari penyidik. Dalam keterangan ahli, diungkapkan bahwa uang yang dikeluarkan Perusda BKS dalam bentuk perjanjian kerja sama tidak kembali ke Perusda BKS. Dengan demikian, terdapat kejanggalan dalam investasi dan pembayaran yang dilakukan kepada mitra-mitra Perusda BKS.

Selain itu, audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.202.001.888,- yang melibatkan para terdakwa. Nilai investasi yang dibayarkan oleh Perusda BKS kepada mitra-mitra seperti CV Al Ghozan, PT Raihmadan Putra Berjaya, PT Gunung Bara Unggul, PT Paser Bara Mandiri, dan PT Kace Berkah Alam juga menjadi sorotan dalam sidang.

Masih banyak pertanyaan yang diajukan baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun oleh Penasihat Hukum terdakwa terkait kasus korupsi ini. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis berikutnya dengan agenda pemeriksaan Saksi Mahkota. Ini adalah perkembangan terbaru dalam persidangan yang terus berlangsung.

Source link