Mantan Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, NAM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi di Kementeriannya. Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 120 saksi, 4 ahli, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti lainnya. NAM diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk dalam pengadaan produk-produk Google untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Pada beberapa pertemuan dengan pihak Google Indonesia, NAM diyakini telah membuat kesepakatan terkait pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Selain itu, melalui surat resmi dari Google, NAM juga disinyalir memperlancar pengadaan Chromebook meskipun ada kegagalan sebelumnya. Aturan yang dilanggar oleh NAM termasuk Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kerugian keuangan negara akibat kegiatan pengadaan TIK yang dipimpin oleh NAM dapat mencapai Rp1,98 Triliun. Oleh karena itu, NAM resmi ditahan dan dipenjarakan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kondisi ini menjadi puncak dari berbagai tindakannya yang disinyalir melanggar aturan hukum terkait korupsi.

Source link