Berita  

Gaji Anggota DPR Nonaktif: Kehilangan Privilese Gaji

Gaji anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan sesuai dengan keputusan terbaru. Hal ini menjadi sorotan karena terdapat sejumlah anggota DPR lintas fraksi yang telah dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam suatu acara pada malam hari.

Keputusan ini dilakukan setelah pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifkan beberapa anggota DPR yang telah dilakukan oleh partai politik mereka. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kemudian akan berkoordinasi dengan mahkamah partai politik untuk memulai proses pemeriksaan terhadap legislator yang telah dinonaktifkan.

Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada tanggal 4 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, DPR berkomitmen untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi yang berlangsung.

Beberapa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Hal ini menunjukkan bahwa partai politik memiliki wewenang penuh dalam menonaktifkan anggota DPR yang dianggap melanggar aturan atau menyulut kontroversi.

Keputusan ini juga sejalan dengan upaya DPR untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi, menegaskan komitmen untuk menjaga etika dan tata kelola yang baik di tingkat parlemen.

Source link