Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Baru-baru ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan bahwa Kejagung telah memeriksa dua saksi terkait perkara ini. Selain itu, sejumlah saksi lainnya juga telah diperiksa oleh tim penyidik JAM PIDSUS dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285 triliun. Sebanyak 18 orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini, termasuk di antaranya adalah RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, YF, AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC. Perkara ini diduga melanggar undang-undang tentang pemberantasan korupsi. Tersangka MRC saat ini masih dalam pengejaran pihak kejaksaan karena diduga berada di Singapura. Menjaga kepatuhan dan keadilan dalam penanganan perkara korupsi sangat penting untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik dalam perusahaan berbasis minyak dan gas di Indonesia.
Korupsi di Pertamina: Kejaksaan Agung Periksa Manager Director PES
Read Also
Recommendation for You

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda telah berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AF (18)…

Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Riset dan Teknologi, saat ini…

Persidangan perkara dugaan tindak pidana Obstruction of Justice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terus…

Pada sidang terbaru, Terdakwa Rudy Ong Chandra mengikuti persidangan melalui zoom dari Gedung KPK Jakarta….

Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Terdakwa I Nyoman Sudiana kembali dilakukan setelah Majelis Hakim menolak nota…







