Mantan Pimcab Bank Plat Merah Tenggarong: Kasasi Diajukan

Beberapa waktu lalu, terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Ketiganya mencoba untuk mengajukan upaya hukum Banding agar mendapatkan keringanan hukuman dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ). Namun, harapan mereka pupus ketika putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan yang diinginkan.

Setelah melalui proses Banding, terdakwa harus menerima kenyataan bahwa hukuman mereka malah bertambah berat. Terdakwa Andriyani mendapat hukuman penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 9 tahun, serta tambahan hukuman membayar Uang Pengganti sejumlah Rp16 miliar. Suparlan mendapat hukuman penjara 12 tahun dari sebelumnya 10 tahun, beserta tambahan pembayaran Uang Pengganti Rp16 miliar. Sementara itu, Bambang Purnama dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dari sebelumnya 10 tahun, dengan tambahan pembayaran Uang Pengganti sejumlah Rp20 miliar.

Meskipun putusan ini mengecewakan, Penasihat Hukum ketiganya telah menyatakan akan mengajukan upaya hukum Kasasi. Namun, hingga saat ini ketiga terdakwa belum mengajukan Memori Kasasi, meskipun Kejaksaan Negeri Tenggarong menyatakan bahwa ketiganya telah menyatakan akan mengajukan Kasasi. Dalam perkara ini, Terdakwa Andriyani tidak dibebani hukuman tambahan membayar Uang Pengganti karena tidak terbukti menerima aliran dana dari penyaluran kredit ini. Selain itu, upaya hukum Kasasi ini difokuskan pada kesalahan penerapan hukum oleh Pengadilan Tingkat Banding. Selanjutnya akan menarik untuk melihat perkembangan kasus ini di masa yang akan datang.

Source link